Detail Layanan

PENYETARAAN IJAZAH SETARA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)




Jangka Waktu Penyelesaian

  • 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah;

Persyaratan
Penyetaraan Ijazah SMK

  1. Mengisi formulir pendaftaran melalui daring ke alamat https://app.vokasi.kemdikbud.go.id/sipolen/
  2. Surat permohonan penyetaraan ijazah. Unggah template Dokumen
  3. Surat kuasa bila pemohon memberikan kuasa kepada orang lain. Unggah template Dokumen
  4. Pas foto pemilik ijazah.
  5. Paspor pemilik ijazah.
  6. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI/Perwakilan RI setempat/Perwakilan Negara Asing di Indonesia) atau Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan di Indonesia (sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku).
  7. Ijazah SMP/rapor kelas 9.
  8. Struktur kurikulum satuan pendidikan asal
  9. Ijazah/diploma/certificate.
  10. Transkrip nilai.
  11. Akta kelahiran/surat kenal lahir.
  12. Rapor 3 (tiga) tahun terakhir.