Pilih Layanan
Izin Pendirian Sekolah SPK
Belum ada FAQ untuk layanan ini.
Penyetaraan Ijazah
Penyetaraan ijazah adalah proses penilaian atau penyesuaian ijazah bagi peserta didik yang mengikuti sistem pendidikan di luar negeri atau berbeda dengan pendidikan nasional.
- Peserta didik WNI dan WNA yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMK di satuan pendidikan asing luar negeri;
- Siswa WNA yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMK atau satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum asing di Indonesia.
Karena terdapat perbedaan sistem pendidikan yang berlaku di luar negeri/ kurikulum asing dengan sistem pendidikan yang berlaku di dalam negeri sehingga ijazah/ diploma/ sertifikat yang diperoleh harus disesuaikan dengan ijazah/diploma/certificate yang berlaku di Indonesia.
Tidak perlu karena sistem pendidikan yang digunakan sama dengan sistem pendidikan nasional di Indonesia.
- Memiliki e-mail dan nomor kontak/hp.
- Mendaftar secara online di Sipolen Vokasi.
- Melampirkan scan dokumen asli seperti:
- Surat permohonan penyetaraan ijazah.
- Surat kuasa bila pemohon memberikan kuasa kepada orang lain.
- Pas foto pemilik ijazah.
- Paspor pemilik ijazah.
- Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI/Perwakilan RI setempat/Perwakilan Negara Asing di Indonesia) atau Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan di Indonesia (sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku).
- Ijazah SMP/rapor kelas 9.
- Struktur kurikulum satuan pendidikan asal.
- Ijazah/diploma/certificate.
- Transkrip nilai.
- Akta kelahiran/surat kenal lahir.
- Rapor 3 (tiga) tahun terakhir.
Agar proses penyetaraan lebih cepat, berikan kemudahan bagi tim penyetaraan dalam melakukan verifikasi dan penialain usulan Anda. Apa-apa saja yang dapat mempermudah tersebut?
- kuti alur sesuai prosedur
- Lengkapi persyaratan sesuai dengan yang diminta
- Scan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik, jelas, dan mudah terbaca
Catatan:
Semakin tidak lengkap informasi yang Anda sampaikan, akan semakin sulit tim menilai, dan akan semakin lama proses penyetaraan Anda selesai.
Pemeriksaan paspor dalam proses penyetaraan ijazah adalah untuk menguatkan bahwa pemohon benar ada di negara dimana proses belajar dan ijazah yang akan disetarakan dikeluarkan. Jadi walaupun pada saat pengajuan permohonan penyetaraan ijazah paspor yang bersangkutan tidak harus dalam masa aktif.
Surat keterangan yang menerangkan identitas peserta didik, jenjang pendidikan peserta didik, lama belajar yang ditempuh serta kesesuaiannya dengan sistem pendidikan nasional. Cara mendapatkannya silakan mengakses website Kemenlu (www.kemlu.go.id), melihat KBRI/KJRI di negara sekolah asal kemudian menghubungi melalui telepon atau email untuk meminta surat keterangan tersebut. Kemudian mengikuti prosedur dan persyaratan dari perwakilan RI di negara setempat.
Silahkan mengakses website Kemenlu (www.kemlu.go.id), melihat KBRI/ KJRI di negara sekolah asal kemudian menghubungi melalui telepon atau email untuk meminta surat keterangan tersebut. Kemudian mengikuti prosedur dan persyaratan dari perwakilan RI di negara setempat.
- Bagi peserta didik WNI: dapat diganti dengan otoritas perwakilan RI lainnya di negara tersebut.
- Bagi peserta didik WNA: dapat diganti dengan surat keterangan dari Kedubes negara tersebut di Indonesia.
Catatan:
Jika satuan pendidikan asal berada di negara Taiwan dapat menghubungi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Surat keterangan penyetaraan ijazah adalah setara atau sama dengan ijazah yang di keluarkan oleh satuan pendidikan nasional di dalam negeri sehingga manfaat dan penggunaannya sama dengan ijazah nasional dalam negeri.
Dokumen persyaratan selain dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah/resmi.
Transkrip nilai adalah daftar nilai yang diperoleh selama mengikuti jenjang pendidikan tertentu. Apabila tidak dimiliki, maka dapat diganti dengan scan rapor.
Tidak perlu, karena telah menggunakan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum berdasarkan UU UTE No. 11 Tahun 2008 pasal 5 ayat 1.
Surat KBRI hanya salah satu persyaratan, silakan memenuhi persyaratan lainnya sesuai informasi yang dapat ditemukan di Sipolen Vokasi.
Pada kolom tahun ijazah, yang dicantumkan adalah tahun kelulusan.
Pemohon dapat memantau status permohonannya secara berkala melalui akun pemohon.
Jika bidang peminatan adalah Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, atau Ilmu Pengetahuan Sosial, atau Bahasa dan Budaya maka dapat mengajukan penyetaraan ke jenjang SMA, bidang peminatan kejuruan dapat disetarakan ke jenjang SMK.
proses penyetaraan ijazah adalah maksimal 5 (lima) hari kerja semenjak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Tidak dipungut biaya (gratis).
Izin Penyelanggaraan LKP dengan PMA
- Memiliki e-mail dan nomor kontak/hp.
- Mendaftar secara online di Sipolen Vokasi.
- Melampirkan scan dokumen asli seperti:
- Surat permohonan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dengan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (unduh dokumen template).
- Surat kuasa/surat tugas pemohon dari lembaga (unduh dokumen template).
- KTP pemohon.
- Salinan akta notaris tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA.
- Salinan SK Kemenkumham tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA (seluruh bentuk perubahan SK yang dimiliki sampai saat ini).
- Salinan bukti kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan Satuan Pendidikan (Sertifikat/Perjanjian Sewa Menyewa minimal 3 tahun).
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Online Single Submmission (OSS).
- Hasil studi kelayakan yaitu surat rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota.
- Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) untuk 3 tahun ke depan, yang terdiri dari:
- Isi pendidikan, berisi:
- Acuan pengembangan kurikulum (asing/dalam negeri/kombinasi);
- Kurikulum, meliputi aspek jenis keterampilan, jenjang, capaian pembelajaran, materi dan jumlah jam pelajaran (jampel);
- RPP, meliputi jumlah sesi per level dan per minggu, durasi per sesi, jadwal/kalender pendidikan;
- Pendekatan pembelajaran (daring/luring).
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, dilengkapi dengan rekapitulasi data pendidik, dan tenaga kependidikan yang meliputi:
- Nama (KTP/paspor/KITAS/foto);
- Jabatan di lembaga kursus;
- Kualifikasi akademik (pendidikan terakhir);
- Sertifikat kompetensi;
- Pengalaman bekerja/mengajar.
- Sarana dan prasarana pendidikan, dengan melengkapi data berikut:
- Bangunan (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Ruangan (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Alat (jumlah, ukuran, kondisi,dan foto);
- Bahan ajar (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Status kepemilikan gedung/lahan.
- Pembiayaan pendidikan, terdiri dari:
- Rancangan pembiayaan, meliputi aspek utama seperti pembiayaan untuk proses pembelajaran, peningkatan kompetensi/kualifikasi PTK, pengembangan kurikulum, peningkatan sarana dan prasarana;
- Sumber pembiayaan (modal asing/domestik dan pemasukan lain).
- Sistem Evaluasi dan Sertifikasi, meliputi:
- Sistem sertifikasi kompetensi (lembaga sertifikasi/mandiri);
- Orientasi pengakuan sertifikasi kompetensi (nasional/internasional);
- Pengembangan sistem evaluasi (mandiri/bersama mitra/mengadopsi sistem evaluasi asing).
- Manajemen dan proses pendidikan, meliputi:
- Struktur Organisasi;
- SOP;
- Rekrutmen peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan;
- Kalender pembelajaran tiap program;
- Jadwal penggunaan ruangan.
- Isi pendidikan, berisi:
Masa berlaku izin penyelenggaraan LKP dengan PMA adalah tiga tahun.
Bisa, tiga bulan sebelum masa berlaku izin penyelenggaraan LKP dengan PMA berakhir, pimpinan LKP harus segera mengajukan surat permohonan perpanjangan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Sipolen Vokasi sesuai dengan persyaratan yang minta.
Mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan LKP dengan PMA di Sipolen Vokasi dengan melampirkan scan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan LPK dengan PMA yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Dirjen Pendidikan Vokasi (unduh template).
- Izin penyelenggaraan dari Kemendikbudristek yang masih berlaku.
- Surat Kuasa / Surat tugas pemohon dari lembaga (unduh template).
- Fotocopy KTP pemohon.
- Salinan akta notaris tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA.
- Salinan SK Kemenkumham tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA.
- Laporan penyelenggaraan LKP selama 3 tahun terakhir yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Dirjen Pendidikan Vokasi.
- Rekomendasi dari dinas pendidikan setempat.
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Online Single Submission (OSS).
- Salinan bukti kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan Satuan Pendidikan (Sertifikat/Perjanjian Sewa Menyewa minimal 3 tahun).
- Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) untuk 3 tahun kedepan:
- Isi Pendidikan, berisi:
- Acuan pengembangan kurikulum (asing/dalam negeri/kombinasi);
- Kurikulum, meliputi aspek jenis keterampilan, jenjang, capaian pembelajaran, materi dan jumlah jam pelajaran (jampel);
- RPP, meliputi jumlah sesi per paket atau jenjang kompetensi, durasi per sesi, jadwal/kalender pendidikan;
- Pendekatan pembelajaran (daring/luring).
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, dilengkapi dengan rekapitulasi data pendidik, dan tenaga kependidikan yang meliputi:
- Nama (KTP/paspor/KITAS/foto);
- Jabatan di lembaga kursus;
- Kualifikasi akademik (pendidikan terakhir);
- Sertifikat kompetensi;
- Pengalaman bekerja/mengajar.
- Sarana dan prasarana pendidikan, dilengkapi data berikut:
- Bangunan (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Ruangan (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Alat (jumlah, ukuran, kondisi,dan foto);
- Bahan ajar (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Status kepemilikan gedung/lahan.
- Pembiayaan pendidikan, terdiri dari:
- Rancangan pembiayaan, meliputi aspek utama seperti pembiayaan untuk proses pembelajaran, peningkatan kompetensi/kualifikasi PTK, pengembangan kurikulum, peningkatan sarana dan prasarana;
- Sumber pembiayaan (modal asing/domestik dan pemasukan lain).
- Sistem Evaluasi dan Sertifikasi, meliputi:
- Sistem sertifikasi kompetensi (lembaga sertifikasi/mandiri);
- Orientasi pengakuan sertifikasi kompetensi (nasional/internasional);
- Pengembangan sistem evaluasi (mandiri/bersama mitra/mengadopsi sistem evaluasi asing).
- Manajemen dan proses pendidikan, meliputi:
- Struktur Organisasi;
- SOP;
- Rekrutmen peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan;
- Kalender pembelajaran tiap program;
- Jadwal penggunaan ruangan.
- Isi Pendidikan, berisi:
Agar proses izin penyelenggaraan LKP dengan PMA, berikan kemudahan bagi tim validator, verifikator, dan penilai dalam melakukan validasi, verifikasi dan penialain atas permohonan Anda. Apa-apa saja yang dapat mempermudah tersebut?
- Ikuti alur sesuai prosedur
- Lengkapi persyaratan sesuai dengan yang diminta
- Scan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik, jelas, dan mudah terbaca
Catatan:
Semakin tidak lengkap informasi yang Anda sampaikan, akan semakin sulit tim menilai, dan akan semakin lama proses penyetaraan Anda selesai.