IZIN PENYELENGGARAAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP) DENGAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Jangka Waktu Penyelesaian
- 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap
Produk Layanan
- Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan LKP dengan Penanaman Modal Asing
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah;
Persyaratan
Izin Penyelenggaraan LKP dengan PMA
- Mengisi formulir pendaftaran melalui daring ke alamat https://app.vokasi.kemdikbud.go.id/sipolen/
- Surat permohonan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dengan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Unggah template Dokumen
- Surat kuasa/surat tugas pemohon dari lembaga Unggah template Dokumen
- KTP pemohon.
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan setempat.
- Salinan akta notaris tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA.
- Salinan SK Kemenkumham tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA (seluruh bentuk perubahan SK yang dimiliki sampai saat ini).
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Online Single Submmission (OSS).
- Salinan bukti kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan Satuan Pendidikan (Sertifikat/Perjanjian Sewa Menyewa minimal 3 tahun).
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk isi pendidikan, yang
meliputi:
- Acuan pengembangan kurikulum (asing/dalam negeri/kombinasi);
- Kurikulum, meliputi aspek jenis keterampilan, jenjang, capaian pembelajaran, materi dan jumlah jam pelajaran (jampel);
- RPP, meliputi jumlah sesi per paket atau jenjang kompetensi, durasi per sesi, jadwal/kalender pendidikan;
- Pendekatan pembelajaran (daring/luring).
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk jumlah dan kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan, dilengkapi dengan rekapitulasi data
pendidik, dan tenaga kependidikan yang meliputi:
- Nama (KTP/paspor/KITAS/foto);
- Jabatan di lembaga kursus;
- Kualifikasi akademik (pendidikan terakhir);
- Sertifikat kompetensi;
- Pengalaman bekerja/mengajar.
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk sarana dan prasarana
pendidikan, dengan melengkapi data berikut:
- Bangunan (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Ruangan (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Alat (jumlah, ukuran, kondisi,dan foto);
- Bahan ajar (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Status kepemilikan gedung/lahan.
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk pembiayaan pendidikan,
terdiri dari:
- Rancangan pembiayaan, meliputi aspek utama seperti pembiayaan untuk proses pembelajaran, peningkatan kompetensi/kualifikasi PTK, pengembangan kurikulum, peningkatan sarana dan prasarana;
- Sumber pembiayaan (modal asing/domestik dan pemasukan lain).
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk sistem evaluasi dan
sertifikasi, meliputi:
- Sistem sertifikasi kompetensi (lembaga sertifikasi/mandiri);
- Orientasi pengakuan sertifikasi kompetensi (nasional/internasional);
- Pengembangan sistem evaluasi (mandiri/bersama mitra/mengadopsi sistem evaluasi asing).
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk manajemen dan proses
pendidikan, meliputi:
- Struktur Organisasi;
- SOP;
- Rekrutmen peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan;
- Kalender pembelajaran tiap program;
- Jadwal penggunaan ruangan.
Persyaratan
Perpanjangan Izin Penyelenggaraan LKP dengan PMA
- Mengisi formulir pendaftaran melalui daring ke alamat https://app.vokasi.kemdikbud.go.id/sipolen/
- Izin penyelenggaraan LKP dari Kemendikbudristek yang masih berlaku
- Surat permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan LPK dengan PMA yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Dirjen Pendidikan Vokasi Unggah template Dokumen
- Surat Kuasa / Surat tugas pemohon dari lembaga Unggah template Dokumen
- Salinan akta notaris tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA.
- KTP pemohon.
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan setempat
- Salinan SK Kemenkumham tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA (seluruh bentuk perubahan SK yang dimiliki sampai saat ini).
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Online Single Submmission (OSS).
- Salinan bukti kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan Satuan Pendidikan (Sertifikat/Perjanjian Sewa Menyewa minimal 3 tahun).
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk isi pendidikan, yang
meliputi:
- Acuan pengembangan kurikulum (asing/dalam negeri/kombinasi);
- Kurikulum, meliputi aspek jenis keterampilan, jenjang, capaian pembelajaran, materi dan jumlah jam pelajaran (jampel);
- RPP, meliputi jumlah sesi per paket atau jenjang kompetensi, durasi per sesi, jadwal/kalender pendidikan;
- Pendekatan pembelajaran (daring/luring).
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk jumlah dan kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan, dilengkapi dengan rekapitulasi data
pendidik, dan tenaga kependidikan yang meliputi:
- Nama (KTP/paspor/KITAS/foto);
- Jabatan di lembaga kursus;
- Kualifikasi akademik (pendidikan terakhir);
- Sertifikat kompetensi;
- Pengalaman bekerja/mengajar.
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk sarana dan prasarana
pendidikan, dengan melengkapi data berikut:
- Bangunan (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Ruangan (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Alat (jumlah, ukuran, kondisi,dan foto);
- Bahan ajar (jumlah, ukuran, kondisi, dan foto);
- Status kepemilikan gedung/lahan.
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk pembiayaan pendidikan,
terdiri dari:
- Rancangan pembiayaan, meliputi aspek utama seperti pembiayaan untuk proses pembelajaran, peningkatan kompetensi/kualifikasi PTK, pengembangan kurikulum, peningkatan sarana dan prasarana;
- Sumber pembiayaan (modal asing/domestik dan pemasukan lain).
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk sistem evaluasi dan
sertifikasi, meliputi:
- Sistem sertifikasi kompetensi (lembaga sertifikasi/mandiri);
- Orientasi pengakuan sertifikasi kompetensi (nasional/internasional);
- Pengembangan sistem evaluasi (mandiri/bersama mitra/mengadopsi sistem evaluasi asing).
-
Rencana Induk Pengembangan
Satuan Pendidikan (RIPS) 3 tahun ke depan untuk manajemen dan proses
pendidikan, meliputi:
- Struktur Organisasi;
- SOP;
- Rekrutmen peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan;
- Kalender pembelajaran tiap program;
- Jadwal penggunaan ruangan.
- Laporan penyelenggaraan LKP selama tiga tahun terakhir yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Dirjen Pendidikan Vokasi.